Keluarga
Akta kematian menjadi persyaratan untuk mengurus dokumen terkait ahli waris, uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan lainnya. Akta kematian juga diperlukan untuk penetapan status janda atau duda, terutama bagi PNS, sebagai syarat untuk menikah lagi. Selain itu, akta kematian juga diperlukan untuk mengurus pembagian warisan, baik
untuk istri, suami, maupun anak.